Menyebutkan komoditas (batubara), volume, dan kualitas (kcal/GAR/NAR) yang diperjualbelikan.
This is the core clause. The agreement must explicitly define what a "verified" transaction means. It should state that the fee is calculated based on the "Laporan Hasil Verifikasi (LHV)" or the "Surveyor's Report on Quantity and Quality." This ties the fee directly to audited data, preventing disputes over the amount of coal shipped or its grade.
Seller menolak membayar setelah transaksi sukses. surat perjanjian komitmen fee batubara verified
Do not write "Steam Coal." Specify:
Bagian ini sangat krusial untuk menghindari sengketa. Pembayaran fee harus mengikuti termin pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli utama. It should state that the fee is calculated
: [Nama Lengkap Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi/keagenan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENERIMA FEE) .
Dalam sejarah hukum pertambangan Indonesia, dikenal beberapa bentuk kontrak seperti Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara perusahaan swasta dan pemerintah. Saat ini, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang izin wajib membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Surat perjanjian fee harus memastikan bahwa pemberian kompensasi tidak mengganggu kewajiban perpajakan perusahaan. berikut beberapa langkah yang dapat diikuti:
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa jual yang sah atas komoditas Batubara dengan spesifikasi GAR [Sebutkan Spesifikasi, misal: 4200-4000] yang berasal dari konsesi [Nama Tambang/IUP].Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak perantara yang mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan Pembeli (Buyer) yaitu [Nama Perusahaan Pembeli] untuk melakukan transaksi jual beli batubara tersebut.
The report must state:
Untuk membuat surat perjanjian komitmen fee batubara verified, berikut beberapa langkah yang dapat diikuti: